Siapkan Bantuan untuk Masyarakat Kurang Mampu

Wali Kota Pekanbaru Resmi Umumkan PSBB Diberlakukan 

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT saat melaksanakan rapat kemarin

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini, Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT  secara resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),  besok Jumat  (hari ini red), (17/4/2020).

Dalam pengumuman  pemberlakuan PSBB ini, Wali Kota Pekanbaru didampingi Kapolresta, Dandim, Kejari, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sekda Kota Pekanbaru, Asisten I dan jajaran Forkopimda Kota Peknbaru. 

Berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru nomor 325 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus 
Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru. Selain itu  didukung dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor Hk.01.07/MENKES/250/2020 tentang penetapan PSBB di Kota Pekanbaru dalam rangka percepatan penanganan  Covid-19

“Ya kita menetapkan pemberlakuan penerapan PSBB di Kota Pekanbaru selama 14 hari. Di mulai tanggal 17 April 2020 sampai 30 April 2020,” ungkap, Firdaus, Kamis (16/4/2020).

Dijelaskan Firdaus  bahwa penerapan PSBB selama 14 hari tersebut nantinya akan dievaluasi kembali berdasarkan eskalasi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru. 

“Kita lihat perkembangan dalam memutus mata rantai covid-19 ini selama 14 hari. Dan  selama itu akan berlaku pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat mulai 
pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB,” sebut Firdaus.

Lebih lanjut diterangkan Firdaus, jika usaha maksimal yang telah lakukan tersebut tidak juga menghasilkan hasil yang baik maka pembatasan aktifitas masyarakat 1 x 
24 jam akan diberlalukan untuk 14 hari berikutnya. 

Dititik Beratkan Pada Malam Hari

Sementara itu, Kabag Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, mengatakan jika  Walikota Pekanbaru telah menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) tentang pemberlakuan PSBB tersebut. 

"Kami sudah rapatkan kembali apa yang menjadi catatan dan koreksi dari Gubernur kemarin, terkait Perwako yang kita ajukan. Sampai jam 21.30 WIB tadi malam kami rapat, akhirnya pak Walikota sudah menandatangani Perwako dan pemberlakuan PSBB," tutur Irba, Kamis (16/4/2020).

Irba menambahkan, adapun yang menjadi koreksi dari Gubernur Riau terhadap Perwako yang mengatur selama PSBB berlangsung, salah satunya terkait wewenang antara Pemerintah Kota dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov). 

"Koreksi nya, memperjelas dan mempertajam dari Perwako itu, siapa yang bertanggung jawab untuk dan wewenang antara Pemko dan Pemprov.  Sementara disini kita bukan bicara kewenangan, namun kita sudah bicara wilayah. Salah satunya kewenangan yang dimaksud itu sekolah," kata Irba.

Disampaikan Irba, dimana untuk wewenang Pemerintah Kota hanya mengatur sekolah hingga jenjang SMP, sementara SMA hingga Perguruan tinggi merupakan wewenang Pemerintah Provinsi. Namun dalam Perwako, berbunyi Perwako berlaku pada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru. 

Namun, Irba mengaku segala koreksi telah dirampungkan dalam rapat yang digelar bersama tim gugus percepatan penanganan Covid-19 Pekanbaru. 

"Tapi semua sudah selesai kami rampungkan. Kita mulai PSBB 17 April, dalam aturan selama 14 hari, tapi mungkin PSBB kita selama 15 hari, kita ambil jeda satu hari," jelas Irba.

Sementara konsekuensi dari penerapan PSBB ini, Pemerintah Kota telah menyiapkan bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak atas kebijakan PSBB ini. 

Irba menyebut, bantuan akan disalurkan dalam waktu dekat seiring validasi data yang sedang berjalan di setiap kelurahan saat ini rampung. Masyarakat yang menerima bantuan non tunai (sembako) dan tunai hanya diberikan kepada masyarakat miskin, masyarakat keluarga harapan, dan masyarakat rawan miskin. 

 

"Kalau PSBB 24 jam, baru semua masyarakat kita kasih. Saat ini kita hanya PSBB antara, yang kita kasih masyarakat miskin dan yang terdampak atas kebijakan PSBB," tutur Irba.

Lebih jauh dikatakan Irba, PSBB yang diterapkan Pemerintah Kota saat ini adalah PSBB antara, dimana yang di titik beratkan pada pukul 20.00WIB hingga pukul 05.00WIB supaya masyarakat tidak beraktivitas diluar rumah. 

Sementara untuk siang hari masyarakat masih dapat beraktivitas seperti biasanya. Tetapi,  wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur dalam perwako dan aturan selama PSBB berlangsung. (Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar